Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
- Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana
- Tersangka adlh seseorang yg krn perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak pidana
- Terdakwa adlh seorang tersangka yg dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan
- Terpidana adlh seorang yg dipidana berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jk ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sbg pelaku tindak pidana
- Dlm Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tdk ada batasan mengenai apa yg dimaksud dgn bukti permulaan yg cukup
- Pengertian bukti permulaan yg cukup merujuk pd: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dlm Penanganan Perkara Pidana
- Pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pd: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 ttg Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
- Pengertian bukti permulaan yg cukup adlh minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah
- Jd utk dijadikan tersangka tdk cukup hanya dgn laporan dr pelapor. Hrs ada minimal satu alat bukti yg sah menurut KUHAP.
- Berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa
- Perlu diketahui, menjadi tersangka dlm perkara pidana tdk mencabut hak seseorang utk melakukan suatu perbuatan hukum
- Tersangka, terdakwa, atau terpidana pun masih memiliki hak utk melakukan laporan atau tuntutan dlm hal terjadi tindak pidana
- Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sblm ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah)
- Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP
- Dalam kondisi tertentu, terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan penangkapan atau penahanan
- Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti
- Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan
- Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup
- Penahanan adlh penempatan tersangka atau terdakwa di tmp tertentu o/ penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan diri
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti
- Syarat dilakukannya penahanan: dlm hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana
- Seseorang yg ditahan sbg tersangka tdk dibebankan biaya apapun selama penahanan
- Biaya2 yg timbul dr penahanan ditanggung o/ negara yg dianggarkan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN)
- Jk tersangka/terdakwa merasa penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan tdk sah, dpt mengajukan praperadilan
- Atas penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan yg tdk sah, tersangka atau terdakwa dpt menuntut ganti kerugian
- Tuntutan ganti kerugian praperadilan diajukan o/ tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kpd pengadilan yg berwenang
- Jk perkara pidana dihentikan pd tingkat penyidikan atau penuntutan, tuntutan ganti rugi praperadilan diputus di sidang praperadilan
- Putusan pemberian ganti kerugian dalam praperadilan berbentuk penetapan
- Terdakwa yg dinyatakan bersalah & dijatuhi pidana o/ putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap statusnya mjd terpidana
- Atas putusan pengadilan tsb, terpidana punya hak mendapatkan petikan surat putusan pengadilan
- Petikan surat putusan pengadilan dpt diberikan kpd terdakwa atau penasehat hukumnya segera stlh putusan diucapkan